Palangka Raya, 7 Agustus 2025 – Suasana ruang guru SMAN 3 Palangka Raya pada Kamis, 7 Agustus 2025, tampak berbeda dari biasanya. Kursi-kursi tersusun rapi menghadap ke depan, tempat dua narasumber diundang khusus untuk memberikan pemahaman penting mengenai Peningkatan Kapasitas GTK dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). Seluruh guru hadir sebagai peserta, menandai keseriusan sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan.
Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri yang kompeten di bidangnya. Dr. Rusnanie, M.Pd., Fasilitator Sekolah Ramah Anak (SRA) sekaligus Fasilitator Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan (PPKSP), serta Agustina Dayaleluni, S.H., M.H., Penyuluh Hukum dari Kanwil Kementerian Hukum, yang memberikan sudut pandang hukum mengenai isu kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Sekolah Harus Jadi Ruang Aman”
Dalam paparannya, Dr. Rusnanie menekankan bahwa sekolah tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang aman bagi tumbuh kembang peserta didik.
“Kekerasan di satuan pendidikan bisa muncul dalam berbagai bentuk—fisik, verbal, bahkan digital. Guru sebagai garda terdepan harus peka dan mampu mengambil langkah tepat, baik dalam pencegahan maupun penanganannya,” ujarnya dengan penuh penekanan.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya sekolah yang mengutamakan dialog, kepedulian, serta kerja sama semua pihak. Menurutnya, pencegahan akan jauh lebih efektif bila dilakukan secara kolektif, bukan parsial.
Perspektif Hukum dan Perlindungan Anak
Sementara itu, Agustina Dayaleluni menyoroti aspek hukum terkait kekerasan di sekolah. Ia memaparkan berbagai regulasi yang sudah ada untuk melindungi anak dari segala bentuk tindak kekerasan, baik di ranah pendidikan maupun di luar sekolah.
“Guru perlu memahami bahwa setiap tindakan kekerasan, sekecil apapun, memiliki konsekuensi hukum. Ada aturan jelas yang mengikat, dan kita sebagai tenaga pendidik wajib menjadi teladan dalam menaati hukum itu sendiri,” tegasnya.
Agustina juga mendorong para guru untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan. “Jangan pernah menutup mata. Ketika ada kasus kekerasan, sikap diam bisa dianggap sebagai pembiaran. Tugas kita adalah melindungi, bukan hanya mengajar,” tambahnya.
Respon Guru: “Ilmu yang Sangat Membuka Wawasan”
Para guru menyimak dengan penuh perhatian sepanjang kegiatan. Diskusi interaktif pun berlangsung hidup ketika beberapa guru menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman.
Seorang guru yang mengikuti kegiatan mengatakan, “Materi ini sangat membuka wawasan. Kadang kita tidak sadar bahwa ucapan atau tindakan kecil bisa berdampak besar bagi psikologis anak. Dengan sosialisasi ini, saya jadi lebih paham bagaimana bersikap dan apa langkah yang tepat jika menghadapi kasus,” ungkapnya.
Komitmen Sekolah
Kepala SMAN 3 Palangka Raya, yang turut mendampingi kegiatan, menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari komitmen sekolah untuk mewujudkan lingkungan belajar yang kondusif.
“Sekolah ini adalah rumah kedua bagi siswa. Tugas kami memastikan mereka merasa aman, nyaman, dan dihargai. Ilmu yang dibagikan hari ini akan kami tindaklanjuti dalam bentuk kebijakan dan budaya sekolah yang lebih ramah anak,” ujarnya.
Lebih dari Sekadar Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa isu kekerasan di dunia pendidikan bukan persoalan sepele. Ia membutuhkan perhatian serius, sinergi antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat.
Saat kegiatan berakhir, para guru meninggalkan ruang guru dengan membawa catatan baru: bukan hanya tentang metode mengajar, tetapi juga tentang bagaimana menjadi pendidik yang melindungi, mendengar, dan mengayomi.


