KOMITMEN SMAN 3 PALANGKA RAYA MENJADI SEKOLAH ADIWIYATA

Dengan Hormat
Teriring Salam, Do’a semoga kita sekalian selalu sehat dalam aktifitas, dan senantiasa
berada dalam lindungan dan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa
Sehubungan dengan salah satu poin Visi dan Misi sekolah yaitu cinta alam dan
perduli lingkungan, sebagai Calon Sekolah Adiwiyata Nasional, Komitmen sekolah
melalui warga sekolah untuk terbiasa dan memiliki kesadaran menjaga kebersihan dan
keasrian lingkungan sekolah, membebaskan lingkungan dari sampah sampah plastik dll,
diperkuat dan dipertegas hasil Rapat dinas sekolah tanggal 15 September 2022, untuk
mewujudkannya sekolah akan memberlakukan hal hal berikut :
1. Bapak ibu Guru, TU, PTT, GTT, Pengelola/ Penyewa Kantin dan seluruh siswa
wajib melaksanakan gerakan hidup sehat, menjaga kebersihan makanan,
lingkungan sekolah dan sekitarnya, membuang sampah pada tempat yang
disediakan
2. Pengelola/Penyewa Kantin wajib menyediakan tempat sampah yang memadai
pada masing masing kantinnya dan membersihkan area kantin dengan membuang
sampah secara teratur ke TPA
3. Pemilik Kantin/Penyewa Kantin tidak diperkenankan/dilarang menyediakan
wadah makanan dari stereofoam, Plastik mika, pembungkus kertas, kresek plastik
dan wadah lain yang berpotensi menjadi sampah yang sulit terurai dan mengotori
lingkungan
4. Pemilik Kantin/Penyewa Kantin tidak diperkenankan/dilarang menyediakan
wadah minuman dari Plastik, sedotan plastik atau wadah lain yang berpotensi
menjadi sampah yang sulit terurai dan mengotori lingkungan
5. Pemilik Kantin/Penyewa Kantin yang melayani siswa atau yang lainnya makan
duduk dikantin wajib menyediakan gelas piring dari kaca atau alat yang bukan
sekali pakai
6. Pemilik kantin/Penyewa Kantin tidak diperkenankan/dilarang melayani para
Siswa , Guru, TU, PTT, GTT atau orang lainyang membeli makanan di kantin
menggunakan wadah/tempat dari stereofoam, plastik, pembungkus kertas,kresek
dan wadah lain yang berpotensi menjadi sampah dan mengotori lingkungan
7. Para Siswa yang membeli makanan di Kantin dengan kata lain artinya tidak
duduk makan di Kantin sekolah wajib membawa tempat minum dan makan
sendiri dari rumah
8. Pengawasan dan pembinaan dilaksanakan oleh tim Pengawas yang ditugaskan
dari Sekolah
9. Bagi Pemilik/penyewa kantin yang melanggar akan dikenakan sanksi melalui
Surat Peringatan 2 kali dan jika tidak mengindahkan akan dilayangkan SP3 yang
isinya penghentian/dilarang opersional Kantinnya
10. Bagi Para siswa yang melanggar akan di dicatat, ditegur dan dibina melalui wali
kelas dan guru BK
11. Pembiasaan/Himbauan/Sosialisasi diberlakukan mulai tgl 19 sd 30 September
2022
12. Mulai bulan Oktober 2022 dan seterusnya aturan akan diberlakukan secara
tegas,wajib dan mengikat serta poin sanksi akan diberlakukan
Demikian hal ini kami sampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatian dan
kerjasamanya disampaikan terima Kasih.