
MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, resmi mengeluarkan surat edaran pelaksanaan pembelajaran di Tahun Pelajaran 2020/2021, di masa pandemi Covid-19.
“Iya, mengacu kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021, maka kegiatan belajar mengajar jenjang PAUD, SD, dan SMP terhitung efektif pada 13 Juli 2020,”ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Sabtu (11/7/2020).
Namun demikian kata dia, pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan tersebut, masih tidak diperkenankan selama pandemi Covid-19.
“Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/450/870.Um-Peg/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020, dimana jenjang PAUD, SD, dan SMP,tidak diperkenankan mengadakan pendidikan tatap muka,”sebutnya.
Menurut Fauliansyah, edaran tersebut dikeluarkan Disdik adalah sebagai pedoman dalam satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2001.
Selain itu, surat edaran dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Adapun terkait dengan memasuki masa Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020, maka kata Fauliansyah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pihak sekolah. Antara lain, penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik baru dilaksanakan secara daring atau luring dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
“Kemudian, materi MPLS juga disederhanakan mencakup pengetahuan tentang pandemi Covid-19, sosialisasi tata tertib sekolah, pengenalan lingkungan sekolah tentang guru, mata pelajaran, kurikulum, dan strategi pembelajaran serta penanaman nilai-nilai karakter pelaksanaan MPLS paling lama tiga hari,”jelasnya.
Pihak sekolah lanjut Fauliansyah , harus melakukan pendataan kesiapan sarana dan prasarana sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dan peserta didik. Selain itu juga harus berkoordinasi dengan komite sekolah untuk membentuk paguyuban orang tua.
Berikutnya, menetapkan model pengelolaan sekolah dalam menetapkan kebijakan daring dan luring, memastikan sistem pembelajaran terjangkau bagi seluruh peserta didik, membuat rencana pembelajaran berkelanjutan termasuk program sekolah dan jadwal PBM.
Selanjutnya, pihak sekolah harus melakukan pembinaan dan pemantauan kepada pendidik dengan laporan setiap minggu, termasuk penetapan RPP, jadwal supervisi, dan laporan pembelajaran.
Lalu, membuat program pengasuhan bagi orang tua atau wali siswa setiap minggu serta berbagi materi informasi di dalam paguyuban kelas dengan dibantu tenaga pendamping profesional seperti Guru BK, Psikolog dan lain-lain.
Setelah itu, pihak sekolah juga diwajibkan membentuk tim Siaga Darurat Covid-19 yang terdiri dari unsur Kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan komite sekolah.
Terakhir, pihak sekolah harus mengirimkan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, berkoordinasi dengan pengawas sekolah yang menjadi binaan sekolah terkait dengan kegiatan yang dilakukan. (MC. Isen Mulang.1/dk)